PERMENDIKBUD 37 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN PERMENDIKBUD 24/2016 SERTA KI / KD INFORMATIKA

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Permen ini juga mempertegas perdebatan yang sering terjadi tentang Permendikbud 21 dan Permendikbud 24 untuk berbagai mata pelajaran lainnya. Dan yang paling baru adanya KI/KD untuk mata pelajaran INFORMATIKA, yakni mata pelajaran baru untuk menyambut dan menyiapkan Industri 4.0 yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2019/2020.

Mapel INFORMATIKA harus berlatar Informatika ?

Belum ada satu pasalpun dalam permendikbud 35, 36 dan 37 Tahun 2018 yang menyatakan harus berlatar belakang Informatika bagi yang ingin mengajar mata pelajaran Informatika. Ketiga permendikbud tersebut baru mengatur tentang Struktur Kurikulumnya (MAPELnya), belum mengatur GURUnya dan SKGnya. Jadi Permendikbud 68/45 pun masih berlaku.

Dipenjelasan permen tersebut ada keterangan yang sifatnya NORMATIF seperti halanya semua mata pelajaran yakni mata pelajaran Informatika diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi serta sarana prasarana.

Katakan bahwa yg namanya profesional bisa secara akademis(ijazah linier) bisa karena praktisi(pengalaman empiris). Jika mata pelajaran Prakarya bisa diajar oleh guru dari berbagai mapel (IPA,Matematika,Fisika,Kimia,Biologi,Ekonomi), begitu pula halnya dengan SMK yang memiliki ratusan spektrum yang diajar oleh guru dari berbagai latar belakang keilmuan, karena mereka praktisi yang profesional/kompeten berdasarkan pengalaman.

Mahasiswa Pendidikan Matematika, Fisika dan IPA saat dibangku kuliahnyapun telah dapat mata kuliah "Algoritma Pemrograman" atau sejenisnya sebagai basic/dasar dari mata pelajaran Informatika. Artinya linieritas secara akademik sudah tidak relevan untuk dijadikan alasan untuk beropini tentang kewenangan mengajar mata pelajaran Informatika.

Artinya hampir semua guru baik yang sudah bersertifikasi maupun belum bersertifikasi, S1 nya linier maupun tidak linier, sepanjang dia "kompeten" baik karena akademik maupun karena pengalaman, maka dia bisa mengajar Informatika.

Terimakasih Prof. Muhadjir Effendy. Semoga kedepan MAPEL INFORMATIKA bisa masuk dan menjadi MAPEL di KELOMPOK A.

Link Permen dan Lampirannya Permen 35, 36, 37 Tahun 2018 DISINI.

36 Tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah *

35 Tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah *

Related

Education 7840213620737750535

Posting Komentar

  1. Terima kasih atas postingan nya sangat bermanfaat

    BalasHapus
  2. Semoga dapat menjawab tantangan kebutuhan TIK yg sempat raib di kurikulum

    BalasHapus
  3. Lier muncul tenggelam. Muncul tenggelam

    BalasHapus
  4. mantap postingan cukup membantu dan menambah informasi

    BalasHapus
  5. Ini adalah bukti kebingungan dalam sistim pendidikan kita. K13 tidak pernah fixed, lalu sekarang kita beralih ke kurikulum yg lain lagi.

    BalasHapus
  6. jalani aja, kurikulum 2013 mungkin bisa membawa perubahan untuk pendidikan di indonesia...

    BalasHapus

emo-but-icon

Follow us !

Trending

Terbaru

Komentar

item