MENYATUKAN PENILAIAN HARIAN DENGAN PAS/PAT, PERLUKAH ?
https://www.hipper.or.id/2019/01/menyatukan-penilaian-harian-dengan.html
Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pasal 2 dinyatakan bahwa "Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: a) penilaian hasil belajar oleh Pendidik; b) penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan; dan c) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Selanjutnya di Pasal 4 dinyatakan mengenai Tujuan Penilaian bahwa : 1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan; 2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. 3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
Bentuk penilaian oleh Pendidik adalah Penilaian Harian, Bentuk penilaian oleh Satuan Pendidikan adalah Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT), bentuk penilaian oleh Pemerintah adalah Ujian Nasional (UN) serta bentuk penilaian oleh Eksternal adalah PISA, TIMSS, INAP dsb.
UN merupakan amanah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Selain itu, UN diadakan dalam melaksanakan amanah PP 19/2015 yang direvisi menjadi PP 32/2014 dan PP 13/2015. UN sebagai sub-sistem penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi salah satu tolak ukur pencapaian SNP dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, seluruh siswa wajib mengikuti UN untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan siswa secara nasional.
Manfaat UN lainnya adalah untuk pemetaan mutu program pendidikan dan/atau satuan pendidikan serta dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.
Bagi siswa yang telah mengikuti UN yang diselenggarakan oleh Pemerintah, maka pemerintah menerbitkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) dengan penanda digital / barcode (digital signature). Memiliki SHUN sebagai bukti TELAH mengikuti UN merupakan salah satu syarat untuk kelulusan siswa dari satuan pendidikan.
Bagaimanakah Kedudukan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan dalam Penilaian Pendidikan kita saat ini ?
Dalam Laporan Hasil Belajar Siswa (Raport) saat ini, berisi "penggabungan" penilaian yang dilakukan oleh Pendidik dengan penilaian oleh Satuan Pendidikan. Penilaian Harian berbasis Kompetensi Dasar (KD) yang dilakukan oleh Pendidik/Guru digabungkan dengan PAS/PAT yang berbasis kumpulan KD yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Kesulitan yang dihadapi oleh Satuan Pendidikan adalah bagaimana menyusun perangkat tes/ujian dengan mengelompokkan soal berdasarkan KD yang diajarkan dan bagaimana mengelompokkan hasil tes/ujian berdasarkan KD yang diujikan, kemudian mendistribusikan dan menggabungkan Nilai PAS/PAT (yang telah dipecah berdasarkan KD) ke Penilaian Harian Guru yang berbasis KD. Disinilah titik "rawan" membuat laporan hasil belajar tidak akuntable, karena terkadang dijumpai rekayasa dalam proses penggabungannya.
Disisi lain, pola menggabungkan Penilaian Harian (Pendidik) dengan PAS/PAT (Satuan Pendidikan) tersebut diatas kurang akuntable karena merupakan dua penyelenggara yang berbeda. JIKA nilai PAS/PAT bisa disatukan/digabung dengan Penilaian Harian, Mengapa tidak sekalian digabungkan dengan Nilai UN ?
Saat ini ketika Lulus dari Satuan Pendidikan, siswa membawa RAPORT, Ijazah dan SHUN. Pertanyaannya, darimanakah Nilai Ijazah itu diperoleh ?
Jika SHUN berisi nilai perolehan murni siswa dalam Ujian Nasional yang diselenggarakan Pemerintah, maka sejatinya, Ijazah berisi nilai perolehan murni dari US/USBN yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Hendaknya perlu dikaji lebih jauh mengenai "Penggabungan Penilaian Harian (Pendidik) dengan PAS/PAT (Satuan Pendidikan)" karena karakteristik, prosedur dan kewenangan kedua jenis penilaian tersebut BERBEDA.
Akan lebih baik ketika Hasil PAS/PAT digabungkan dengan Hasil US/USBN, mengingat penilaian tersebut dilakukan oleh Satuan Pendidikan yang sama-sam menguji "kumpulan KD", sehingga kesulitan dalam memecah nilai PAS/PAT kedalam KD-KD yang diujikan dapat terselesaikan. Disisi lain dengan skenario ini, lebih akuntable secara prosedur.
Sehingga fungsi Satuan Pendidikan dapat benar-benar menjadi pengontrol kualitas proses pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik/guru melalui PAS/PAT dan US/USBN.
Sehingga RAPORT merupakan Laporan Hasil PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN (FORMATIF), PAS/PAT/US/USBN merupakan PENILAIAN AKHIR (SUMATIF) Satuan Pendidikan dan UN bisa dikatakan Laporan Hasil Akhir (SUMATIF) dari Pemerintah.
fathur@agtifindo.or.id
BALITBANG AGTIFINDO.OR.ID