KEWENANGAN MENGAJAR INFORMATIKA

Pertama-tama kami kembali ucapkan syukur Alhamdulillah, mata pelajaran Informatika telah hadir dan masuk didalam struktur kurikulum 2013 sebagai mata pelajaran pilihan seiring dengan tebitnya Permendikbud 35, 36, dan 37 Tahun 2019, sebuah terobosan baru dalam menyiapkan generasi kita untuk masuk dan mampu bersaing didalam era Industri 4.0 .

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, saat ini dari segi Sarana dan Prasarana, mata pelajaran Informatika dapat dilaksanakan di sekolah-sekolah dengan Akreditasi A dan pelaksana UNBK secara mandiri karena telah memiliki kecukupan komputer, jaringan dan koneksi internet.

Meskipun Informatika dalam beberapa Kompetensi tertentu dapat diajarkan tanpa bantuan komputer, namun sekolah-sekolah yang telah memenuhi kecukupan sarana dan prasarana tersebut dapat melaksanakan mata pelajaran Informatika.

Dari segi tenaga pendidik atau gurunya, dapat disimpulkan pula bahwa saat ini ketersediaan guru dan kompetensinya untuk mengajar Informatika sangat mencukupi karena sudah banyak guru yang berlatar belakang TIK / Komputasi baik dari LPTK maupun Sain Murni, serta sudah banyak pula yang memiliki pengalaman yang dibuktikan dengan Sertifikasi Pendidik bidang TIK / Komputasi dan sertifikat kompetensi keahlian.

Saat ini banyak beredar informasi di kalangan guru TIK / Informatika masalah kewenangan mengajar Informatika yang hanya dapat dilakukan oleh guru berlatar belakang pendidikan TIK / Komputasi. Untuk itu kami ingin memberikan saran dan usulan sekaligus rasionalnya mengapa guru-guru TIK yang ada saat ini kami katakan siap mengajar mata pelajaran Informatika.



Pertama : Uji Kompetensi Guru (UKG)

Uji Kompetensi Guru (UKG ) merupakan sebuah kegiatan berupa ujian yang berfungsi untuk mengukur penguasaan kompetensi dasar mengenai bidang studi dan juga kompetensi pedagogik.

Seperti halnya mata pelajaran lain Guru TIK diwajibkan juga mengikuti UKG sesuai bidang sertifikasi pendidik yang dimilikinya atau sesuai latar belakang pendidikannya.

Acuan lingkup materi yang diujikan dalam UKG mengikuti Standar Kompetensi Guru (SKG) TIK. Jadi guru TIK di jenjang SMP tidak hanya diuji dengan penguasaan materi (KI/KD) TIK di jenjang SMP tetapi semua materi / kompetensi TIK di semua jenjang, baik SD, SMP, SMA maupun SMK.

Seperti halnya guru Matematika, dalam UKG, juga tidak hanya diuji dengan penguasaan materi / kompetensi lingkup materi di jenjang SD atau SMP, melaikan lingkup materinya juga

hingga SMA/SMK karena mengikuti SKG Matematika. Karena memang saat di LPTK/PT, guru Matematika tidak hanya di dessign untuk dapat mengajar di sebuah jenjang, melaikan harus dapat mengajar di semua jenjang.

Artinya, Guru yang telah mengikuti UKG dan dinyatakan LULUS, maka secara faktual guru tersebut dipandang memiliki cukup kompetensi untuk mengajarkan sebuah mata pelajaran sesuai bidang mata pelajaran UKG yang diikutinya.

Soal UKG bidang TIK tidak membedakan seorang guru berasal dari latar belakang pendidikan TIK/Komputasi atau berlatar belakang Non-TIK/Non-Komputasi, karena mereka memperoleh jumlah soal dan lingkup materi yang sama saat diujikan.

Selanjutnya, LPTK/PT mengeluarkan Sertifikat Pendidik bidang keahlian TIK sebagai bukti seorang guru LULUS dan memiliki Kompetensi dan dipandang Profesional untuk mengajarkan mata pelajaran tersebut.

Kedua : Ruang lingkup materi

Ada delapan ruang lingkup materi pelajaran Informatika yakni 1)Teknologi Informasi dan Komunikasi - TIK, 2)Teknik Komputer - TK, 3)Jaringan Komputer dan Internet - JKI, 4)Analisis Data - AD, 5)Algoritma dan Pemrograman - AP, 6)Dampak Sosial Informatika - DS, 7)Berfikir Komputasional (BK), 8)Praktik Lintas Bidang - PLB

  1. Guru dengan latar belakang pendidikan rumpun TIK / Komputasi saat di perguruan tingginya memperoleh lingkup materi nomor 1 – 6 (TIK, TK, JKI, AD, AP dan DS).
  2. Guru dengan latar belakang pendidikan Non-TIK / Non-Komputasi mendapatkan mata kuliah dengan lingkup nomor 1 (TIK), bahkan seperti Prodi Matematika dan Fisika juga mendapatkan lingkup nomor 5 (AP).
  3. Guru dengan latar belakang Non-TIK (tidak linier) dan telah dinyatakan LULUS UKG bahkan mendapatkan Sertifikat Pendidik Bidang TIK telah diUJI dengan lingkup nomor 1 – 6 (TIK, TK, JKI, AD, AP dan DS). Artinya guru tersebut dipandang telah menguasai materi linkup nomor 1 – 6.
  4. Guru dengan latar belakang TIK/Komputasi maupun yang Non-TIK secara langsung di LPTK/PT saat masih kuliah belum mendapatkan lingkup materi 7 dan 8 (BK dan PLB). Rasionalnya kompetensi guru TIK dan Non-TIK adalah setara dan sama-sama perlu belajar banyak mengenai Lingkup materi 7 dan 8 (BK dan PLB) serta penguatan lingkup materi 5 (AP).

Ketiga : Kewenangan Mengajar

Atas dasar point PERTAMA dan KEDUA tersebut diatas maka mata pelajaran Informatika dapat diajarkan oleh guru dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dalam bidang komputing tapi belum memiliki sertifikat Guru Informatika.
  2. Guru yang tidak memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang komputing tetapi memiliki sertifikat guru dalam bidang TIK yang diperoleh sebelum tahun 2015.
  3. Guru yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dalam bidang komputing dan memiliki sertifikat guru dalam bidang TIK.
  4. Guru yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dalam bidang Matematika dan Fisika yang memperoleh mata kuliah Algoritma dan Pemrograman serta belum/sudah memiliki sertifikat Guru Informatika.

Keempat : Peningkatan Kompetensi

Untuk dapat mengajarkan Informatika secara maksimal maka perlu adanya peningkatan kompetensi guru khususnya pada lingkup materi Algoritma dan Pemrograman (AP), lingkup materi Berfikir Komputasional (BK) dan lingkup materi Praktik Lintas Bidang (PLB). BK dan PLB merupakan hal yang mungkin terbilang baru bagi guru meskipun sebenarnya banyak guru secara tidak langsung telah menerapkan ini. Berfikir Komputational merupakan CORE mata pelajaran Informatika, bahkan dipandang sebagai Basic Skill yang ke-4 setelah MEMBACA, MENULIS dan BERHITUNG.
Berfikir Komputasional dan Praktik Lintas Bidang merupakan PENDEKATAN dan METODOLOGI guru sekaligus syarat dalam membelajarkan dan pembudayaan Informatika sebagai sebuah disiplin ilmu.

Dipoin inilah perlu dukungan semua pihak agar kompetensi guru dalam bidang ini bisa meningkat. Khusus untuk melatih kompetensi guru dalam bidang Berfikir Komputasional (Computational Thinking) pada tahun 2015 Google ASIA-PACIPIC (APAC) bersama Google Educator Group (GEG) Leader di seluruh Asia-Pacipic termasuk beberapa Leader GEG di Indonesia telah mengadakan pelatihan Computational Thinking (CT) dalam lingkup terbatas baik dengan metode blended learning yang diikuti oleh guru-guru TIK dan Non-TIK.

Saat ini portal Kursus Online Computational Thinking tersebut telah dapat diakses oleh seluruh guru TIK/Informatika untuk membantu meningkatkan kompetensi mereka dalam bidang Berfikir Komputasional (Computational Thinking). Adapun alamat yang bisa diakses adalah https://computationalthinkingcourse.withgoogle.com . Khusus untuk Praktik Lintas Bidang (PLB) yang merupakan sebuah pendekatan lain dalam pembelajaran agar bermakna, memiliki tingkat keterpakaian dan kontekstual dalam kehidupan nyata karena mengarah ke TEMATIK atau STEAM, tidak hanya harus dimiliki oleh guru Informatika, akan tetapi semua guru mata pelajaran.

Mungkin, tidak ada guru yang super hebat yang dapat menguasai 100% kompetensi Guru (SKG) dalam bidang mereka masing-masing, akan tetapi paling tidak UKG dan Sertifikat Pendidik merupakan Bank Guarantee yang dimiliki oleh Pemerintah saat ini.

Jika mata pelajaran Prakarya dapat diampu dan disetarakan untuk dapat diajarkan oleh  banyak guru dilintas bidang mata pelajaran, mengapa Informatika tidak diperlakukan dengan sama dans setara ? Apakah harus untuk dapat jadi guru olahraga, dia harus bisa karate, lari, bahkan berenang atau dengan kata lain menguasai semua cabang olah raga ?

Atau apakah semua guru Matematika saat ini harus menguasai lingkup materi sistem bilangan, pengukuran, logika matematika, geometri, statistika dan peluang, aljabar, kalkulus, trigonometri, vektor dst ? Tentu ada standarnya, dan alat ukurnya adalah UKG.

Berilah kesempatan kepada semua guru TIK saat ini untuk dapat mengajar Informatika, sebagai seorang guru yang profesional tentunya guru-guru TIK siap untuk belajar dan siap untuk mengembangkan kompetensinya sesuai dengan tuntutan kurikulum dan siap pula untuk diukur hasil belajarnya dalam bentuk UKG.

"Guru Bersertifikasi TIK atau rumpun TIK" memiliki kompetensi yang cukup dalam mengajar Informatika. Dan mereka inilah yang perlu dilatih karena Guru TIK berlatar pendidikan S1 Komputasi setara dengan Guru TIK Non_Linier yang telah Tersertifikasi TIK.

Jika mereka dianggap tidak layak mengajar Informatika maka wajar jika Mark Zuckerberg, Larry Page, Bill Gates, Steve Jobs, Michael Dell dan Travis Kalanick tidak bisa jadi Guru Informatika di Indonesia karena mereka DropOut (tidak linier).


Fathur Rachim
https://fathur.web.id
https://hipper.or.id ----> HIPPER Indonesia

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow us !

Trending

Terbaru

Komentar

item