HARUSKAH MENGGUNAKAN KI/KD VERSI SK BALITBANG ?

Kembali dunia pendidikan di tanah air di hebohkan dengan terbitnya KI/KD Kurikulum Kondisi Khusus yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemdikbud) yang dipublikasikan pada tanggal 7 Agustus 2020, atau dua hari setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.

Walaupun belum banyak menyentuh permasalahan dari BDR itu sendiri, khususnya dari sisi daya dukung dan akses peserta didik, terlepas dari pro-kontranya, paling tidak KI/KD ini sudah dapat mengobati rasa penasaran guru-guru akan "kurikulum kondisi khusus" yang disinggung dalam Kepmendikbud Nomor 719/P/2020.

Memang KI/KD Kurikulum Kondisi Khusus ini termasuk Kepmendikbud nya relatif TERLAMBAT dikeluarkan mengingat baru terbit hampir satu bulan setelah proses pembelajaran berlangsung, namun paling tidak ada kebijakan yang dikeluarkan mengenai ini, terlepas dari pro-kontra KD/KD yang ditetapkan tersebut. 

Karena keterlambatan inilah solusi ini kembali menjadi polemik karena tingkat kebermaknaan dari Kepmendikbud dan KI/KD Kondisi Khusus ini kehilangan momentumnya. Banyak guru yang sudah terlanjur mengajarakan KD/KD dengan mengacu pada pengembangan dan analisis KD/KD esensial secara mandiri, bahkan ada yang telah selesai mengambil penilaian pada KD/KD tertentu.

Dalam paparan dan penjelasan mengenai SK Balitbang tersebut disebutkan bahwa KI/KD Kondisi Khusus ini hukumnya optional/pilihan artinya "TIDAK WAJIB" karena hanya pilihan dari tiga opsi yang disediakan yakni :

1. TETAP menggunakan kurikulum nasional 2013

2. Menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus)

3. Melakukan penyederhanaan kurikulum SECARA MANDIRI.

Mungkin banyak sekolah sudah melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri bahkan sudah melaksanakannya dengan pertimbangan KD/KD esensial dan berprasyarat serta tumpang tindih (berulang) pada jenjang/tingkat sebelumnya. Untuk sekolah-sekolah semacam ini tentu sudah mempertimbangkan daya dukung dan akses peserta didik, maka akan lebih baik diteruskan saja.

Untuk sekolah yang masih ttap melaksanakan sesuai kurikulum nasional yang ada (opsi pertama), dapat tetap melaksanakan kurikulum tersebut, atau mengadaptasi Kurikulum Kondisi Darurat (opsi kedua). KI/KD Kurikulum Kondisi Darurat ini adalah pilihan dan mungkin sudah dipertimbangkan secara nasional, namun dapat juga dijadikan acuan untuk lebih disederhanakan kembali berdasarkan daya dukung sekolah, guru dan siswa (orang tua).

Adapun langkah penyederhanaan yang bisa ditempuh sekaligus optimalisasi adalah: 

  1. Buka kembali Silabus, KI/KD. Analisis materi apa saja yang kiranya paling essensial, berprasyarat atau lebih diprioritaskan untuk peserta didik dengan menjadikan UKRK (Urgensi, Kontinuitas, Relevasi, dan Keterpakaian) sebagai kriterianya, serta kemungkinan tumpang tindihnya dengan jenjang sebelumnya.
  2. Melakukan analisis kondisi geografis, daya dukung orang tua dan akses peserta didik.
  3. Teknologi apa yang tepat untuk digunakan dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan akses peserta didik.
  4. Menentukan metode yang paling pas untuk mengukur sejauh mana peserta didik mampu memahami materi dan bahan yang telah disediakan. 
  5. Merencanakan aktivitas dan interaksi sosial peserta didik yang efektif dan menyenangkan serta feedback dari guru.
  6. Aksi dan Evaluasi serta Optimalisasi

Untuk itu perlu MGMP tingkat sekolah merumuskan ini kembali, sehubungan keterkaitan dengan KD-KD yang akan diaktifkan pada aplikasi e-raport, terlebih ketika pengajar pada sebuah mapel dalam satu tingkatan berbeda gurunya.

Berikut ini beberapa dokumen terkait mengenai kebijakan ini.

Download Lampiran KI/KD Semua

Download SK Balitbang

Download Daftar Isi



Related

viral 5555653475843866087

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow us !

Trending

Terbaru

Komentar

item