Gagasan Konfederasi Orprof Guru : HIPPER Indonesia Nyatakan Dukungan Penuh

Jakarta, 30 Oktober 2025 — Dalam forum nasional yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikdasmen di The Grand Platinum Hotel, Jakarta, Prof. Cecep Darmawan memunculkan gagasan penting tentang perlunya Konfederasi Organisasi Profesi (Orprof) Guru di Indonesia. Gagasan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarorganisasi profesi guru sekaligus menjadi wadah kolektif dalam menjaga marwah profesi pendidik di tengah tantangan zaman.

Menurut Prof. Cecep, pembentukan konfederasi bukan sekadar penyatuan formal, tetapi juga upaya membangun solidarity mechanism antarorganisasi profesi agar mampu menghadapi dinamika sosial, politik, dan hukum yang semakin kompleks. “Guru adalah profesi mulia yang harus terlindungi secara sistemik, bukan hanya secara individual. Konfederasi menjadi bentuk ikhtiar bersama agar suara guru semakin kuat dan berwibawa,” ujarnya dalam forum tersebut.

Dukungan dari HIPPER Indonesia

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Harmoni Pendidik Pengajar Indonesia (HIPPER Indonesia), Fathur Rachim, menyampaikan dukungan penuh terhadap gagasan tersebut. Ia menilai, konfederasi dapat menjadi wadah yang tidak hanya memperkuat posisi organisasi profesi, tetapi juga memperluas jangkauan advokasi terhadap permasalahan guru, terutama kasus-kasus yang berkaitan dengan etik dan hukum serta berdampak luas. 

“Gagasan Prof. Cecep ini sangat relevan dengan kondisi saat ini. Tidak sedikit guru menghadapi persoalan hukum bahkan kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesionalnya. Di sinilah pentingnya peran konfederasi sebagai payung kolektif yang dapat memberikan advokasi lintas organisasi,” tutur Fathur.

Ia menambahkan, jika permasalahan terjadi di tingkat daerah, pimpinan pusat masing-masing organisasi profesi masih dapat turun langsung untuk melakukan advokasi. Namun, jika kasus menimpa para pimpinan organisasi profesi di tingkat nasional, apalagi berkaitan dengan isu politik, akan sangat sulit bagi mereka mengadvokasi diri sendiri. “Karena itu, mekanisme kolektif dan kolegial melalui konfederasi menjadi kebutuhan yang mendesak,” tambahnya.

Landasan Hukum dan Urgensi Pembentukan Konfederasi

Gagasan ini memiliki landasan kuat pada Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru, yang memberikan pengakuan formal terhadap peran strategis organisasi profesi dalam pengembangan kompetensi, pelindungan profesi, dan peningkatan kesejahteraan guru. Dalam regulasi tersebut, pemerintah mendorong kolaborasi lintas organisasi profesi untuk memperkuat tata kelola serta efektivitas pelaksanaan fungsi profesi guru di Indonesia.

Namun, dalam praktiknya, fragmentasi antarorganisasi profesi guru masih menjadi tantangan. Setiap organisasi berjalan dengan fokus dan agenda masing-masing, sementara isu-isu nasional yang berdampak luas sering kali membutuhkan respons bersama. Pembentukan konfederasi akan menjadi solusi untuk menyatukan langkah tanpa menghilangkan identitas masing-masing organisasi.

Praktik Baik di Luar Bidang Pendidikan

Konsep konfederasi bukan hal baru dalam dunia organisasi profesi. Di luar bidang pendidikan, model ini telah lama diterapkan, misalnya dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atau Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), yang mampu memperkuat posisi tawar tenaga kerja di hadapan negara maupun sektor industri. Mekanisme serupa dapat diadaptasi di dunia pendidikan untuk memperjuangkan hak dan perlindungan hukum bagi para pendidik.

Forum di Jakarta tersebut menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali bahwa organisasi profesi guru perlu bergerak bersama dalam bingkai yang lebih besar. Melalui konfederasi, diharapkan lahir tata kelola kolaboratif yang mampu menjembatani kepentingan semua orprof sekaligus memperkuat posisi strategis guru dalam sistem pendidikan nasional.

“Ini bukan sekadar tentang organisasi, tetapi tentang keberlanjutan profesi guru sebagai pilar bangsa. Kita harus menyiapkan struktur yang mampu melindungi dan menguatkan guru, tidak hanya dalam aspek kompetensi, tetapi juga dalam martabat dan perlindungan hukumnya,” tutup Fathur.


🗞️ Reporter: Tim Publikasi HIPPER Indonesia| Editor: Yuyun Sri Yuniarti | The Grand Platinum Hotel, Jakarta, 30 Oktober 2025.

Related

trend 4330505621394292212

Posting Komentar

  1. Silakan dilanjutkan pak fathurrohim

    BalasHapus
  2. Hipper Sumatera Selatan selalu mendukung

    BalasHapus
  3. Pak ketua luar biasa

    BalasHapus
  4. Hipper Lampung Mendukung..Bismillah

    BalasHapus

emo-but-icon

Follow us !

Trending

Terbaru

Komentar

item