Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 MERAMPAS Hak Guru ?
Gempa seperti yang terjadi di Kota Samarinda, dapat saja terjadi di kabupaten/kota lainnya di Indonesia, bahkan bisa menjadi preseden kebijakan di pemerintah daerah lainnya. Di Samarinda sendiri hal tersebut dipicu oleh beredarnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Samarinda tertanggal 16 September 2022 dimana salah satu poinnya menyatakan bahwa "guru ASN yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak boleh menerima Insentifs atau apapun namanya karena sifatnya sama, yaitu Tambahan Penghasilan diluar gaji sehingga 2.244 guru penerima TPG insentifnya dibayarkan hanya 3 bulan".
Dalam PP 19 Tahun 2017 Tentang Guru Pasal 23 jo PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru pasal 15, 21, 22, 23, 24 dan penjelasan pasal 51, serta UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen khususnya pasal 15 menyatakan bahwa Guru (tidak ada pembedaan antara guru negeri/swasta ASN/Non_ASN) berhak atas Tambahan Penghasilan (atau apapun namanaya).
Sementara Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak inklusif yang melekat pada profesi guru karena konstitusi kita mengamanatkan "mencerdaskan kehidupan bangsa", salah satu pilarnya adalah Guru. Semangat UU Nomor 14 Tahun 2005 ingin menjunjung tinggi martabat guru berbeda dari profesi lainnya, termasuk berbeda dari ASN lainnya jika gru tersebut kebetulan berstatus ASN.
Di era tahun 2000 kebawah, profesi guru sangat sedikit dilirik oleh siswa dan orang tua karena kesejahteraanya kecil, padahal kita berharap siswa-siswa kita didik oleh guru-guru yang berasal dari calon guru terbaik (mahasiswa / siswa pintar dan cerdas), siswa dan orang tua lebih memilih anaknya untuk jadi dokter dan insinyur, sehingga pekerjaan rumah mencerdaskan kehidupan bangsa akan sulit terwujud karena bahan bakunya. Saat itu IKIP/FKIP itu adalah pilihan terakhir calon mahasiswa setelah gagal diberbagai jurusan bergengsi.
Terkait "catatan BPK" dalam konsideran Surat Edaran diatas, bukan merupakan produk hukum mengikat atau bersifat final (inchrah). Catatan dari BPK bisa disebabkan karena manajemen pengelolaan keuangan daerah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, namun bukan berarti karena selalu masalahnya akibat "double pembiayaan dan penganggaran". Mengingat 9 kabupaten/kota se Kaltim dan plus Pemerintah Provinsi Kaltim yang tetap memberikan TPP/Tukinda/Insentif atau istilah lainnya terbukti tidak bermasalah dan tidak ada catatan dari BPK. Artinya mereka memberikan TPP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Inti dari permasalah seperti yang terjadi di kota Samarinda ini dan di beberapa kota lainnya di Indonesia lebih kepada "Goodwill" dari Pemerintah Daerah seberapa besar penghargaan yang mereka berikan kepada profesi guru baik ASN maupun non-ASN, dan seberapa keberpihakan mereka kepada Pendidikan di daerah mereka masing-masing.
Di level nasional, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 merupakan bukti bahwa kebijakan Kemendikbud tidak berpihak pada guru dan tidak pro kesejahteraan guru, sehingga wajar saja RUU Sisdiknas yang katanya pro kesejahteraan guru, ditolak masuk Prolegnas oleh wakil-wakil rakyat kita.
Saya pribadi dan kami di HIPPER Indonesia tidak bisa terbayang jika RUU Sisdiknas kemarin masuk Prolegnas (tidak ditunda), maka RUU Sisdiknas yang akan menjadi UU Sisdiknas dapat menjadi payung hukung bagi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 termasuk Perwali dan surat edaran diatas, mengingat terkait penghasilan/pengupahan (tunjangan) hanya ada diatur dalam 1 buah pasal yakni pasal 145 (draft RUU Sisdiknas) "yang samar". Ada TERTULIS JELAS saja di dalam UU No. 20 tahun 2003 dan UU Nomor 14 Tahun 2005 serta PP terkait kesejahteraan guru tidak kunjung dilaksanakan dan terwujud, apalagi jika tidak tertulis secara JELAS.
Saya tutup dengan sebuah pepatah negeri jiran kita "Kalau na' seribu daye' kalau tak nak, seribu dalih". Selamat pagi dan semangat PAGI sahabat HIPPER di seluruh Indonesia.
https://www.fathur.web.id
Link 1: https://s.id/hipper031022 (Channel HIPPER Indonesia) Link 2: https://s.id/hipper031022a (Channel Fathur Rachim Official)
baca peraturan jangan setengah² bung. Bikin tulisan panjang lebar + kesimpulan ternyata situ ngak paham aturan wkk.
BalasHapusTambahan penghasilan permendikbud di situ maksudnya utk guru PNS yg blm punya sertifikat pendidik. maksudnya gini, guru pns yg punya serdik berhak dapat tunjangan profesi guru. nah bgmn dgn guru pns yg ngk punya serdik? jelas menurut UUDG, tdk berhak dapat TPG. Nah karena pemerintah peduli, makanya guru blm berserdikbitu juga diberi tunjangan, nama tunjangannya Tamsil (Tambahan penghasilan)
BalasHapus